"Kami apresiasi penerbitan SE (surat edaran) Mendagri tersebut yang secara paralel seharusnya dipatuhi oleh para kepala daerah selaku PPK (pejabat pembina kepegawaian), termasuk penegasan dicabutnya surat Mendagri sebelumnya tertanggal 29 Oktober 2012 yang kami pandang masih memberikan ruang agar ASN (aparatur sipil negara) yang terbukti melakukan korupsi tidak diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (13/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Sdaran Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi berisi 3 poin, yaitu:
1. Bahwa tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime dengan demikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yang melakukan khususnya dalam hal ini aparatur sipil negara, untuk memberi efek jera;
2. Memberhentikan dengan tidak hormat aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap/inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Dengan terbitnya surat edaran ini, Surat Edaran Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Surat edaran ini ditandatangani di Jakarta, 10 September 2018, oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Indonesia.
Surat edaran itu sekaligus membuat Surat Edaran Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan tidak berlaku lagi. Dalam surat itu tidak disebutkan pemberhentian tidak hormat bagi PNS yang terbukti korupsi, tetapi hanya tentang larangan PNS korup itu diangkat dalam jabatan struktural.
Perihal PNS korup tak dipecat itu sebelumnya menjadi bahasan KPK bersama BKN, Kementerian PAN-RB, dan Kemendagri. Saat itu disebutkan ada 2.357 PNS korup yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap tetapi masih aktif dan menerima gaji.
Tjahjo juga sempat mengatakan pada saat itu bila surat edaran tertanggal 29 Oktober 2012 itu seolah-olah membolehkan PNS korup tetap berada di jabatan struktural, tanpa dipecat. "Ini yang menjadi kendala," ucap Tjahjo saat itu. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini