Hitungan Kasar Gaji Ribuan PNS Korup: Rp 23 Miliar per Bulan

Hitungan Kasar Gaji Ribuan PNS Korup: Rp 23 Miliar per Bulan

Dhani Irawan , Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 06 Sep 2018 12:08 WIB
Ilustrasi (Foto: Muhammad Ridho/detikcom)
Jakarta - Uang negara masih dicairkan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat korupsi tetapi belum diberhentikan dari institusinya. Secara aturan, mereka baru dapat diberhentikan setelah putusan hukumnya berkekuatan tetap atau inkrah.

Namun nyatanya dari 2.674 PNS yang hukumannya inkrah, baru 317 orang yang diberhentikan dengan tidak hormat. Sisanya, 2.357 PNS, masih menerima gaji dari negara meski rekeningnya sudah diblokir Badan Kepegawaian Negara (BKN). Angka tersebut berdasarkan keterangan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Lalu kira-kira berapa uang yang harus dikeluarkan negara untuk menggaji para PNS korup itu?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gajinya beda-beda, saya tidak bisa beri gambaran rinci," ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan kepada detikcom, Kamis (6/9/2018).

"Tapi kalau mau ambil perkiraan kasar, kira-kira rata-rata Rp 10 juta dikali 2.357 orang sama dengan Rp 23,57 miliar per bulan. Angka yang fantastik," sambung Ridwan.

Hitungan itu hanya perkiraan kasar saja. Untuk lebih jelasnya, Ridwan mempersilakan BPK untuk turun tangan.

"Angka tepatnya hanya bisa dihitung oleh BPK," ucap Ridwan.




BKN sebelumnya telah bersama KPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mengatasi masalah ini. Ribuan PNS itu diminta untuk segera diberhentikan tidak hormat.

"Nah, ini harus diperingatkan dan kemudian atau semacam ada warning atau semacam sinyal pada mereka kalau tidak melakukan tindakan sesuai undang-undang akan dikenakan hukuman," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa (4/9).




Tonton juga '3 Regional Daerah yang Memiliki ASN Korup Terbanyak':

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads