Namun nyatanya dari 2.674 PNS yang hukumannya inkrah, baru 317 orang yang diberhentikan dengan tidak hormat. Sisanya, 2.357 PNS, masih menerima gaji dari negara meski rekeningnya sudah diblokir Badan Kepegawaian Negara (BKN). Angka tersebut berdasarkan keterangan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Lalu kira-kira berapa uang yang harus dikeluarkan negara untuk menggaji para PNS korup itu?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau mau ambil perkiraan kasar, kira-kira rata-rata Rp 10 juta dikali 2.357 orang sama dengan Rp 23,57 miliar per bulan. Angka yang fantastik," sambung Ridwan.
Hitungan itu hanya perkiraan kasar saja. Untuk lebih jelasnya, Ridwan mempersilakan BPK untuk turun tangan.
"Angka tepatnya hanya bisa dihitung oleh BPK," ucap Ridwan.
BKN sebelumnya telah bersama KPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mengatasi masalah ini. Ribuan PNS itu diminta untuk segera diberhentikan tidak hormat.
"Nah, ini harus diperingatkan dan kemudian atau semacam ada warning atau semacam sinyal pada mereka kalau tidak melakukan tindakan sesuai undang-undang akan dikenakan hukuman," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa (4/9).
Tonton juga '3 Regional Daerah yang Memiliki ASN Korup Terbanyak':
(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini