Pelaku adalah Ana (39). Motifnya adalah Ana takut terhadap suaminya dan terpaksa membuang darah dagingnya karena anak yang dilahirkannya tersebut merupakan hasil hubungan gelap.
"Pelaku membuang bayinya, karena takut terhadap suaminya dan merasa stres, kalau anaknya ini tidak diakui oleh suaminya," kata Kapolsekta Kota Sidoarjo Kompol Rochsulullah kepada wartawan di Mapolsekta, Rabu (12/9/2018).
Rochsulullah mengatakan, setelah ada laporan penemuan bayi pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lokasi pembuangan. Dan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, ahkirnya diketahui bahwa Ana lah pelakunya.
"Pelaku kami datangi dirumahnya, dan yang bersangkutan mengakui bahwa bayi tersebut hasil hubungan gelap dengan PIL nya. Ini adalah anak kelima," tambah Rochsulullah.
Rochsulullah menjelaskan Ana sebenarnya sudah memiliki suami sah dan memiliki dua anak. Dua anak sebelumnya meninggal dunia. Ana kemudian mempunyai Pria Idaman Lain (PIL) dan akhirnya hamil dengan PIL nya tersebut. Tak ingin suaminya tahu hasil hubungan gelap itu, Ana pun membuang darah dagingnya sendiri begitu dilahirkan.
"Pelaku akan kami jerat dengan pasal 77 huruf (b) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang perlindungan anak, dengan ancaman lima tahun penjara," jelas Rochsulullah. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini