"Insyaallah siap," ujar Ketua KPUD DKI Betty Epsilon Idroos, saat dihubungi detikcom, Senin (10/9/2018) malam.
Betty mengatakan pihaknya telah mejalankan tugas sesuai dengan aturan KPU. Selain itu dia juga mengatakan saat ini KPU tetap mengikuti peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan dan ketentuan. Kami tetap mereferensi pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Betty.
Sebelumnya, Taufik melaporkan para komisioner KPU DKI ke Polda Metro Jaya lantaran dianggap tak menjalankan putusan Bawaslu yang meloloskan M Taufik sebagai bacaleg di Pemilu 2019. Alasan pelaporan itu, para komisioner KPU DKI dianggap merampas hak konstitusional Taufik.
"Melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tujuh komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta yang dianggap sudah merampas hak konstitusional klien kami, dalam hal ini M Taufik. Jadi pasal yang diduga dilanggar oleh para komisioner ini adalah Pasal 16 ayat 1 kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar kuasa hukum M Taufik, Mohammad Taufiqurrahman, di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (10/9).
Taufiqurrahman menuding KPU DKI bersikap arogan dalam menyelenggarakan Pemilu 2019. Dia menyebut KPU DKI tak menaati aturan hukum yang berlaku.
Laporan ini diterima dengan nomor TBL/4800/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Perkara yang dilaporkan adalah tidak melaksanakan putusan Bawaslu sebagaimana pasal 216 ayat (1) KUHP.
Saksikan juga video 'Laporkan KPU ke DKPP, M Taufik: KPU Pasti Kalah':
(dwia/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini