"Seingat saya terkait untuk kepentingan terdakwa menjadi Ketua DPD (Golkar DKI Jakarta)," ucap Basri saat bersaksi dalam persidangan Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
Pemberian itu menurut Basri saat Pemilihan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta di Musda tahun 2016. Dia menyebut uang yang diberikan Fayakhun untuk melobi pemilik suara Musda Golkar DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa pemilihan ketua lobi pemilik suara ada nilainya dan saya kebetulan diminta terdakwa melobi pemilik suara supaya bisa memilih beliau," ujar Basri.
Namun Basri mengaku tidak tahu tentang asal usul uang yang didapatnya dari Fayakhun. Berapa jumlahnya?
"Hanya sekitar Rp 1 miliar saja. Musda ini tidak satu-dua hari tapi setahun sebelumnya sudah dipersiapkan," ucap Basri.
Dalam perkara ini, Fayakhun didakwa menerima suap berupa USD 911.480 atau sekitar Rp 13 miliar dari mantan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah. Uang suap itu dimaksud agar Fayakhun menambahkan anggaran Bakamla untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone.
Tonton juga 'Fayakhun Jadi Tersangka KPK, Agus Gumiwang Pimpin Golkar DKI':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini