"Benar (diperiksa), ada panggilan resminya," kata kuasa hukum Hary, Akhmar Ikhsan Rangkuti, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (12/9/2018).
Akhmar mengatakan kliennya akan datang le Polresta Depok, Jalan Margonda Raya, untuk memenuhi panggilan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hary sebelumnya tidak datang memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang di luar kota. Ini adalah panggilan kedua setelah sebelumnya Hary mangkir dari pemeriksaan.
Hary merupakan Sekda Depok ketika Nur Mahmudi menjabat sebagai Wali Kota tahun 2015. Dalam proyek pembebasan lahan Jalan Nangka, Tapos, Depok, Hary berperan sebagai tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
"Beliau dalam permasalahan ini posisinya sebagai Sekda atau TAPD ya," imbuhnya. (mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini