"Kita mintanya (ditunda) 1 pekan, jadi kita minta di hari Rabu, tanggal 12 September 2018," ujar kuasa hukum Prihanto, Ahmar Ikhsan Rangkuti, di Mapolresta Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Rabu (5/9/2018).
Ahmar mengatakan Prihanto tidak bisa memenuhi panggilan polisi karena ada kegiatan lain. Prihanto disebut-sebut sedang berada di luar kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmar tidak menyebut secara terperinci kegiatan kliennya di Cirebon ini. Tetapi, menurutnya, Prihanto ke Cirebon bukan untuk keperluan kedinasan.
"Nggak, kegiatan pribadi," ungkapnya.
Ahmar sendiri menerima kuasa dari Prihanto pada Selasa (4/9). Belum banyak informasi yang disampaikan Prihanto kepada kuasa hukumnya terkait kasus tersebut.
"Kami baru mendapat kuasa ini kemarin, tanggal 4 September 2018. Jadi karena terbatasnya informasi yang disampaikan oleh beliau, makanya kami hadir mewakili beliau untuk menyampaikan minta penundaan pemeriksaan," sambungnya.
Ahmar juga belum bisa berbicara banyak tentang status Prihanto di Pemkot Depok saat ini.
"Ya itu, mungkin untuk yang itu kita belum bisa beri informasi karena terbatas dan kita ingin mempelajari terlebih dahulu kasusnya," tuturnya.
Prihanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bersama dengan Nur Mahmudi. Nur Mahmudi menjabat Wali Kota Depok ketika diduga menyelewengkan dana pelebaran Jalan Nangka, Tapos, pada 2015.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini