"Tim gabungan berhasil mengamankan empat orang pelaku dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang terdiri lima bungkus plastik dengan total hampir 1 kg sabu," kata Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono lewat keterangan tertulisnya, Senin (10/9/2018).
Kasus ini diungkap pada Kamis (30/8) lalu. Awalnya petugas menangkap RBS yang merupakan kurir. RBS ditangkap bersama rekannya, RS, setelah keluar dari Rutan Kelas IIA Pontianak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini kemudian dikembangkan hingga diketahui ada narapidana yang terlibat dalam penyelundupan barang haram ini. Satu warga negara asal Nigeria masih diburu petugas.
"Salah seorang tersangka Rian Pandu Saputra salah seorang warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak dengan kasus yang sama, yang mendapat vonis seumur hidup, dengan barang bukti sebelumnya 17 kilogram sabu," ungkap Didi.
Dua orang tersangka lainnya ialah ZA bandar narkoba yang pernah dihukum selama 10 tahun dengan kasus narkoba, dan bebas bersyarat 2017, serta Hen, istri tersangka ZA yang berperan mengendalikan keuangan hasil jual narkoba.
Selain sabu, barang bukti yang disita yakni uang tunai senilai Rp 165.972.000, dolar Singapura 3.000, dan ringgit Malaysia 7.100. Selain itu ada juga tiga unit kendaraan roda empat dan dua unit sepeda motor yang disita.
Dalam rilis ini, Didi didampingi Kepala BNN Kalbar Brigjen Suyatmo dan Wakapolda Kalbar Brigjen Sri Handayani.
Saksikan juga video 'BB Narkotika dari 10 Kasus Dimusnahakan': (jbr/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini