Jakarta - Polri bersama Bea Cukai dan PT Pos Indonesia berhasil mengungkap penyelundupan narkoba. Sejumlah barang bukti dan sepuluh tersangka telah diamankan.
Foto
Polisi Bekuk 10 Penyelundup Narkoba via Paket Pos
Senin, 10 Sep 2018 15:11 WIB

Para pelaku penyelundupan dihadirkan dalam rilis di Gedung Kantor Pos Pasar Baru Jakarta, Senin (10/9/2018).
Polri, Bea Cukai dan PT Pos Indonesia menggelar barang bukti pengungkapan kasus tersebut.
Pihak kepolisian menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan.
Pihak kepolisian bersama tim gabungan mengamankan 10 orang tersangka beserta barang bukti 719,8 gram methamphetamine, 50.000 butir ekstasi, 4 kg daun khat, 4 kg ketamine, dan 30.000 butir happy five.
Barang haram itu diselundupkan ke dalam berbagai benda lainnya untuk mengelabui pihak Bea Cukai dan PT Pos Indonesia.Β