Informasi yang dihimpun detikcom, kedua calo yang diringkus berinisial IZ (35), warga Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung dan AI (37), warga Jalan Soewoko, Kecamatan Lamongan.
"Mereka beroperasi di belakang warung kopi Jalan Suwoko dan kami berhasil menangkap berkat informasi dari masyarakat kalau ada praktek Calo SIM di wilayah hukum Polres Lamongan," terang Waka Polres Lamongan Kompol Imara Utama kepada wartawan di mapolres, Senin (10/9/2018).
Saat ditangkap, kata Imara, kedua calo itu sedang bertransaksi dengan pemohon SIM. Kedua pelaku menyanggupi korban bisa menguruskan SIM A baru.
"Pelaku IZ dan Al ini melakukan praktek calo SIM dengan cara menerima titipan pembuatan SIM A yang dibuat di luar wilayah Lamongan," paparnya.
Tarif yang dipasang kedua pelaku, menurut Imara, tergolong cukup tinggi. Setiap pemohon SIM A diminta membayar Rp 600-800 ribu.
"Mereka mengaku sudah melakukan praktik calo SIM selama 2 bulan dan sudah menghasilkan kurang lebih 40 SIM," ungkapnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya fotokopi KTP pemohon, fotokopi SIM, pas foto pemohon, print out SIM, sejumlah telepon genggam dan juga sejumlah uang tunai.
"Kami akan terus memberantas per-calo-an semacam ini," tandasnya. (fat/fat)