Nasib Aturan Eks Koruptor Nyaleg Ditentukan MA Pekan Depan

Nasib Aturan Eks Koruptor Nyaleg Ditentukan MA Pekan Depan

Rivki - detikNews
Sabtu, 08 Sep 2018 06:47 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akan menentukan nasib uji materi PKPU tentang larangan mantan koruptor maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Keputusan itu akan diambil MA pekan depan.

"Bukan mutus dalam arti vonis, minggu depan akan diputuskan apakah perkara ini mau ditunda atau diputus vonis," kata Jubir MA Hakim Agung Suhadi saat dihubungi, Jumat (7/9/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhadi mengatakan uji materi itu tak bisa langsung dihentikan dan harus dikerjakan oleh majelis hakim. Hal itu mengacu pada undang-undang.

"Kalau pakai UU MK kan kalau ada uji materi di MK maka uji materi di MA wajib dihentikan. Tapi oleh MK dirubah kalau dihentikan bertentangan dengan UUD 45, jadi ditunda, kalau ditunda nanti itu kerjanya majelis," ujarnya.



Suhadi mengatakan majelis yang akan menentukan nasib PKPU itu suah terbentuk. Namun dia belum menyampaikan tanggal ditentukannya PKPU soal eks koruptor dilarang nyaleg itu.

"Belum tentu vonis, bisa saja ditunda. Minggu depan baru ditentukan, minggu depan. Majelisnya sudah ada dari kamar tata usaha negara, sudah ditunjuk oleh Pak Ketua MA," pungkasnya. (abw/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads