Perempuan berinisal SNSR (35) asal Temanggung, Surabaya ini tega menganiaya anak tirinya yang baru berumur 11 tahun hingga mengalami luka memar di punggungnya.
Merasa iba, budhe dari anak tersebut melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, Minggu (26/8) lalu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Antonius Agus Rahmanto menjelaskan jika pihaknya menerima laporan adanya tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
"Ketika kami mendapatkan laporan, kami visumkan ke dokter. Dari hasil visum ada dua luka memar di punggung korban. Setelah itu kami mengamankan tersangka," kata Antonius kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (7/9/2018).
Dari pengakuan tersangka, anak tirinya tidak mau diperintah untuk mengisi ulang handphone-nya. Karena marah, bocah itu didorong oleh ibunya hingga punggungnya terbentur pelipis meja hingga mengalami luka memar.
Namun menurut Agus, tersangka beralasan melakukan kekerasan untuk mendidik anak tirinya.
"Dari pengakuan pelaku kekerasan ini dilakukan untuk mendidik. Tapi dari pengakuan pelaku kekerasan ini dilakukan kepada semua anaknya. Kita akan selidiki ini dan dalami beberapa sering melakukan kekerasan ini. Karena saat ini korban masih trauma dan ketakutan dan meminta ingin pulang," ungkap Agus.
Ironisnya, ini bukan pertama kali si ibu tiri melakukan penganiayaan terhadap bocah perempuan tersebut. Bahkan tetangga korban mengaku sering mendengar tangisan bocah tersebut saat dianiaya oleh ibu tirinya.
Agus juga mengungkapkan, tersangka diketahui tinggal bersama korban dan dua anak kandungnya sejak lama, sedangkan ayah korban tidak tinggal bersama mereka karena bekerja di luar kota.
"Untuk ayah korban, waktu kejadian tidak ada di rumah dan masih bekerja di Kalimantan," ujar Agus.
Oleh polisi, bocah ini akhirnya dipindahkan ke rumah budhenya. Untuk memulihkan trauma si anak, pihak kepolisian juga bekerjasama dengan Dinas BP5A Kota Surabaya untuk mendampingi korban.
Polisi menjerat SNSR dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat 1 UURI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun dan Pasal 80 ayat 1 UURI No 35 tahun 2014 atas pembaruan UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini