"Saya kira problemnya ada tindakan-tindakan di luar kendali parpol," ujar Muzani di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).
Muzani menjelaskan, partai tidak bisa mengawasi kadernya yang menjadi anggota DPRD selama 24 jam. Namun, dia mengaku partainya telah mengingatkan para kader untuk menjauhi korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muzani mengatakan DPP Gerindra juga telah berkoordinasi dengan DPC Malang terkait persoalan itu. Mengingat, para anggota DPRD yang terjerat kasus suap dan gratifikasi.
"Saya sedang koordinasi dengan Ketua DPC dan Ketua DPC dalam sepekan ini akan ambil tindakan-tindakan," katanya.
Muzani juga menuturkan, partainya mengambil hikmah dari kasus korupsi massal tersebut. Penataan secara lebih serius terhadap para kaderakan dilakukan.
"Pelajaran itu berkali-kali kita ambil hikmah tapi berkali-kali berulang lagi, berulang lagi dan yang harus ada penataan lebih serius. Kami udah bicara pada kawan-kawan di KPK bahwa kelembagaan parpol dan dewan agar hal seperti ini diminimalisir di semua tingkatan, pusat dan DPRD," papar Muzani.
KPK menetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi pembahasan APBD-perubahan tahun 2015. Total nilai suap dan gratifikasi yang diberikan Wali Kota non aktif Moch Anton sebesar Rp 5,8 miliar.
Dari 41 anggota DPRD tersebut, empat di antaranya merupakan kader Partai Gerindra. Empat orang tersebut yakni Salamet, Suparno Hariwibowo, Een Ambarsari, dan Teguh Puji Wahyono.
Plt Walikota Malang juga telah melakukan pertemuan dengan pimpinan parpol di Malang. Berdasarkan pertemuan itu, para pimpinan parpol sepakat untuk segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) kepada kadernya yang menjadi tersangka. (mae/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini