Proses penangkapan dan penetapan tersangka pemilik akun Facebook Wanto Ajie itu terbilang kilat. Pengurus PDIP Kabupaten Pasuruan melaporkan akun Wanto Adjie pada Selasa 4 September. Sehari kemudian, Rabu 5 September, pemilik akun ditangkap di rumahnya. Hari itu juga, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait proses hukum yang cepat, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso menegaskan pihaknya profesional. Penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari pelayanan masyarakat.
"Kami ada tim cyber yang menangani kasus ini sehingga mudah dilacak," kata Budi kepada detikcom, Jumat (7/8/2018).
Budi pun menampik adanya intervensi dalam penanganan kasus ini. Ia menegaskan, penegakan hukum tak boleh disangkut-pautkan dengan politik.
"Nggak ada itu. Murni penegakan hukum," tandas Budi.
Purwanto dijerat pasal 45 Undang-undang nomor 19 tahun 2016, perubahan UU atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya tak main-main, maksimal 6 tahun penjara.
Namun karena Purwanto bersikap kooperatif, polisi memutuskan untuk tidak menahannya selama proses hukum berjalan.
"Saat ini tidak kami tahan karena koperatif," pungkas Budi.
Diberitakan sebelumnya, Purwanto mengaku hanya membagikan postingan-postingan itu dari akun media sosial lain sebagai bentuk protes. Protes tersebut diajukan karena kesulitan ekonomi yang dihadapi orang tuanya karena sulit menjual gabah hasil panen.
Kendati demikian, berdasarkan penelusuran detikcom di akun Facebook Wanto Ajie, tersangka sering membagikan postingan seperti video, gambar dan meme yang bernada melecehkan dan menghina PDIP dan orang-orang yang berkaitan dengan partai berlambang banteng itu, seperti Ketua PDIP Megawati Soekarno Putri hingga Presiden Joko Widodo ke berandanya.
"Saya tidak suka sama kepemimpinan yang sekarang. Makanya begitu ada gambar atau berita yang sesuai dengan perasaan saya ya saya bagikan. Saya hanya membagikan postingan dari grup Indonesia News dan Prabowo For NKRI, saya hanya membagikan saja," terang Purwanto.
Tonton juga 'Habis Hina-hina Jokowi, Pria Ini Tawarkan Jasa Urut':
(lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini