Para pesilat menilai tradisi suran agung merupakan tradisi mudik dari anak asuh sowan (Sungkem) ke bapak asuh. Pelarangan ini dianggap menghalangi warga PSHW dari luar Kota Madiun tidak bisa sowan ke bapak asuh.
"Tolong disampaikan kepada polisi, bahwa kita tidak ada kegiatsn yang berhubungan dengan politik, karena tahun politik tidak hanya Madiun, di Solo acara sekaten boleh dilaksanakan. Kenapa di Madiun tidak boleh," kata Hendrik, salah seorang pesilat di hadapan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Jumat (6/9/2018).
Para pesilat bersikukuh ingin melaksanakan kegiatan suran agung beralasan tidak ingin menghilangkan budaya leluhur. "Budaya leluhur jangan sampai ditiadakan, karena itu budaya bangsa. Harus dipatenkan aturan terkait kegiatan tahunan suran agung," ucap pesilat lain bernama Firman.
Pesilat yang berjumlah 20 orang itu ditemui Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun di ruang rapat. Namun hasil diskusi belum menemukan hasil yang diharapkan.
Sementara Ketua DPRD Kota Madiun Istiono mengaku pihaknya akan membahas permasalahan ini ke Forpimda Kota Madiun. "Yang jelas kita akan membawa permasalahan ini ke tingkat Forpimda Kota Madiun," tegasnya. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini