Selain anggota DPRD, Komisi Anti Rasuah juga menetapkan Wali Kota nonaktif Moch Anton dan Jarot Edy Sulistyono mantan Kepala Dinas PUPR Kota Malang Jarot Edy Sulistyono sebagai tersangka suap.
Keduanya telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Anton diganjar hukuman 2 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sementara Jarot divonis 2 tahun 8 bulan penjara dalam kasus suap pembahasan APBD-perubahan tahun 2015.
Kasus ini juga menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono. Dan Pengadilan Tipikor memvonis Arief hukuman 5 tahun penjara.
Korupsi massal dengan penahanan 41 anggota DPRD Kota Malang berdampak lumpuhnya fungsi dewan. Sejumlah agenda penting molor. Di antaranya pembahasan APBD-perubahan tahun 2018, Prolegda (Penyusuan peraturan daerah), rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPS) APBD tahun 2019.
"Sejumlah agenda tersendat, karena kami tinggal lima orang. Diskresi sudah diberikan Kementerian Dalam Negeri, dan seluruh parpol sepakat untuk mempercepat PAW (pergantian antar waktu). Pekan depan mudah-mudahan anggota dewan pengganti bisa segera dilantik," ungkap Plt pimpinan DPRD Kota Malang Abdulrachman, Jumat (7/9/2018).
Penanganan korupsi terhadap anggota DPRD dan wali kota nonaktif Moch Anton menambah daftar jejak KPK di Malang Raya meliputi Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang.
Selama kurun waktu satu tahun (2017-2018), dua kasus besar diungkap KPK. Diawali OTT Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di rumah dinasnya 16 September 2017 silam. Dari tangan Eddy, KPK menyita uang sebesar Rp 200 juta, uang diterima Eddy dari pengusaha Filipus Djap terkait proyek pengadaan mebeler Rp 5,2 miliar. Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan ikut terseret, setelah menerima uang Rp 100 juta dari Filipus.
Eddy divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Pengadilan Tipikor Surabaya juga mencabut hak politik putra dari mantan Wali Kota Malang almarhum Brigjen TNI Soegiono itu.
Dugaan skandal korupsi juga menyasar wilayah Kabupaten Malang. Rumah mantan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 Ahmad Subhan digeledah KPK akhir April 2018 lalu. Subhan beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait izin pendirian tower telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015 yang menyeret Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasha. KPK sempat mengingatkan Subhan agar kooperatif setelah mangkir dari panggilan penyidik.
"Diperiksa terkait perizinan tower di Mojokerto, saya empat kali dipanggil untuk dimintai keterangan, awal 2017 sekali, 2018 tiga kali, dua kali di Jakarta, dan sekali rumah saya digeledah," beber Subhan ditemui detikcom di kediamannya Dilem, Kepanjen, Kamis (12/7/2018).
Malang Corruption Watch (MCW) dalam laporan akhir tahun 2017 mencatat, sejumlah temuan dugaan korupsi di Malang Raya. Untuk Kota Malang ada 9 kasus dan sebagian sudah ditangani KPK. Diantaranya, dugaan korupsi proyek paku jalan Kota Malang, dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Kota Malang, dugaan korupsi proyek pembangunan drainase di Jalan Tidar dan Bondowoso-Kalimetro.
Untuk dugaan korupsi di Kabupaten Malang, MCW setidaknya mencatat ada sebanyak 7 kasus. Meliputi dugaan maladministrasi pada penerbitan izin tambang di Kabupaten Malang, dan kasus ini telah disampaikan kepada KPK untuk dilakukan penyelidikan, dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Sumedang, hingga dugaan korupsi retribusi pasar Kabupaten Malang.
MCW turut mencatat dugaan korupsi di Kota Batu yang belum tertangani dengan jelas, seperti yakni dugaan korupsi tukar guling lahan Dadaprejo, pengadaan tanah block office, sampai dugaan penyalahgunaan wewenang untuk pemberian keringanan pajak bagi Jatim Park Grup. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini