"Per hari ini 2.357 orang PNS yang telah divonis bersalah dalam kasus tipikor hingga inkrah telah diblokir seluruhnya oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (6/9/2018).
KPK kembali mengingatkan agar ribuan PNS itu segera diberhentikan dengan tidak hormat agar tidak merugikan negara. Alasannya, meski datanya telah diblokir, para PNS itu tetap menerima gaji karena belum dipecat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, sekitar 2.357 PNS yang telah diblokir tersebut masih menerima gaji sepanjang belum diberhentikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) masing-masing," ucapnya.
"KPK mengingatkan, untuk mencegah terjadi kerugian negara yang lebih besar agar para PPK baik di kementerian ataupun kepala daerah agar segera menindaklanjuti dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat pada PNS yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi," sambungnya. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini