Ironi Ribuan PNS Korup Masih Digaji, KPK Hitung Kerugian Negara

Ironi Ribuan PNS Korup Masih Digaji, KPK Hitung Kerugian Negara

Dhani Irawan , Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 06 Sep 2018 11:38 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - KPK sedang menghitung jumlah uang negara yang mengalir ke para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang masih menerima gaji meski terlibat korupsi. Tak tanggung-tanggung, total ada 2.357 PNS korup yang masih menerima gaji. Kok, bisa?

Ironis memang ketika PNS terjerat korupsi tidak langsung diberhentikan sebelum putusan hukumannya berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan masa hukuman minimal 2 tahun penjara. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dengan begitu, mereka pun masih mendapatkan gaji meski sebenarnya rekening mereka telah diblokir.

"Sepanjang belum diberhentikan, semua PNS berhak atas gaji," ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan kepada detikcom, Kamis (6/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BKN sebenarnya sudah menyambangi KPK untuk membahas hal tersebut bersama Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Imbauan agar para PNS korup yang putusannya telah inkrah segera dipecat sudah disampaikan.

"Ini sebenarnya BKN tidak dalam kapasitas memaksa PPK (pejabat pembina kepegawaian) pusat/daerah. Kami hanya mengingatkan mereka akan kewenangan yang mereka miliki. Tapi hati-hati, jika tidak dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat, KPK akan masuk bersama KemenPAN-RB dan Kemendagri," ujar Ridwan.

Sedangkan tentang angka total 2.357 PNS korup masih menerima gaji sebelumnya disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana di KPK. Dia awalnya mengatakan ada 2.674 PNS yang putusannya telah inkrah, tapi baru 317 orang yang diberhentikan tidak hormat.
"Berdasarkan hasil penelusuran data dari Dirjen PAS (Pemasyarakatan) Kemenkum HAM, dari 7.749 PNS, dilakukan verifikasi dan validasi data PNS yang terlibat tipikor dan putusan pengadilannya sudah inkrah diperoleh data sejumlah 2.674 PNS. Perinciannya, yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif 2.357 PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," ucap Bima, Selasa (4/9).

Di sisi lain, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pihaknya sedang menghitung berapa gaji yang masih diterima ribuan PNS korup itu meski sudah dihukum penjara. Namun Agus mengaku belum bisa memastikan kategori pengeluaran itu termasuk kerugian negara atau tidak. Yang pasti, indikasi pelanggaran dari hal tersebut tengah dicermati KPK.

"Teman-teman masih menghitung itu. Nanti kita lihat," ucap Agus.




Tonton juga 'Ironi 41 Anggota DPRD Malang Jadi Tersangka Korupsi':

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads