Berikut ini ringkasan aturan yang dikeluarkan Saifannur, sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (6/9/2018):
1. Menghentikan pelayanan kafe 10 menit menjelang salat fardu.
2. Pramusaji laki-laki dan wanita wajib berbusana islami.
3. Pramusaji wanita tidak dibenarkan bekerja di atas pukul 21.00 WIB.
4. Dilarang menggunakan lampu remang-remang.
5. Dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
6. Dilarang menyediakan tenaga kerja yang merusak akidah, syariah, ibadah dan aklak, seperti LGBT, waria, dan lain-lain.
7. TV dipasang menghadap pintu masuk.
8. Haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya.
9. Jam buka kafe pukul 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Surat edaran itu ditandatangani Saifannur pada 30 Agustus 2018.
Satu tahun berselang, Saifannur membuat kebijakan kontroversial, yaitu larangan minum kopi semeja bagi nonmuhrim. Kebijakan ini ditentang oleh aktivis perempuan setempat.
"Syariat Islam adalah rahmatan lil alamin, bukan menjadi 'ajang' pengambilan kebijakan sepihak oleh penguasa tanpa melihat kajian menyeluruh untuk kemaslahatan umat," kata Inong Aceh Kabupaten Bireuen, Muazzinah Yacob.
Tonton juga 'Percaya Nggak, Nasi Bungkus Ini Cuma Rp 1.000 Saja Lho!':
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini