Adit ditembak di bagian kaki sebelah kirinya. Polisi menembak dia pada bagian betis. Pria tersebut ditembak saat polisi menyergap di tempat persembunyiannya di Rancamanyar, Kabupaten Bandung.
Saat akan ditangkap, Adit dan Ami berusaha kabur dengan cara melawan petugas. Petugas akhirnya menembakkan senjata api ke tubuh Ami bagian dada hingga tewas. Selain itu, petugas juga menembak kaki dari Adit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung mengatakan tindakan polisi telah sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. "Polri melalukan tindakan hukum sesuai dengan ancaman apabila membahayakan polisi dan masyarakat," kata Agung.
Ami dan Adit ditangkap dengan waktu berbeda. Polisi menangkap Ami terlebih dahulu di sekitar Jalan Pahlawan pada Selasa (4/9). Ami berperan sebagai eksekutor yang merampas tas Shanda. Keesokan harinya atau pada tadi dini hari, polisi menyergap Adit di tempat persembunyiannya.
Kini Adit harus mempertanggungjawabkan perbuatannya seorang diri. Dia terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dir/ern)