"Kalau karenanya (alasannya), saya nggak tahu. Klien saya yang menyampaikan kemarin, saya hanya menyampaikan di persidangan," ucap pengacara Basuki, Arman Hanis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018).
Surat pencabutan PK Basuki disampaikan pada Selasa (4/9). Namun Arman tidak tahu apakah pencabutan PK itu berarti Basuki menerima hukuman 7 tahun penjara padanya atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, jaksa KPK Bayu Satrio menyampaikan pencabutan permohonan PK dari Fenny. Sedangkan untuk pencabutan PK Basuki, Bayu mengaku belum menerima salinan suratnya.
"Berkas Fenny baru dicabut tadi tertanggal 3 September 2018, sedangkan Basuki Hariman baru tadi (dicabut) diberikan ke majelis hakim, cuma dari pihak kami belum menerima fotokopinya," kata Bayu.
Basuki dan Fenny terbukti memberikan suap ke Patrialis melalui orang dekatnya, Kamaludin, sebesar USD 50 ribu. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini