Dua Penyuap Patrialis Akbar Kompak Cabut PK

Dua Penyuap Patrialis Akbar Kompak Cabut PK

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 05 Sep 2018 15:52 WIB
Ng Fenny dan Basuki Hariman yang dihukum lantaran menyuap Patrialis Akbar. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK), dua penyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan Ng Fenny, kompak mencabutnya. Namun keduanya tidak membeberkan apa alasan pencabutan PK itu.

"Kalau karenanya (alasannya), saya nggak tahu. Klien saya yang menyampaikan kemarin, saya hanya menyampaikan di persidangan," ucap pengacara Basuki, Arman Hanis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018).



Surat pencabutan PK Basuki disampaikan pada Selasa (4/9). Namun Arman tidak tahu apakah pencabutan PK itu berarti Basuki menerima hukuman 7 tahun penjara padanya atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tanya klien saya. Karena PK-nya dicabut, kan," ujar Arman.

Sementara itu, jaksa KPK Bayu Satrio menyampaikan pencabutan permohonan PK dari Fenny. Sedangkan untuk pencabutan PK Basuki, Bayu mengaku belum menerima salinan suratnya.



"Berkas Fenny baru dicabut tadi tertanggal 3 September 2018, sedangkan Basuki Hariman baru tadi (dicabut) diberikan ke majelis hakim, cuma dari pihak kami belum menerima fotokopinya," kata Bayu.

Basuki dan Fenny terbukti memberikan suap ke Patrialis melalui orang dekatnya, Kamaludin, sebesar USD 50 ribu. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads