"Iya. Sudah sesuai prosedur," kata Dirjen Permasyarakatan Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami, saat dimintai konfirmasi, Senin (25/6/2018).
Baca juga: Vonis 8 Tahun Patrialis dan Suap untuk Umrah |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nikahan anaknya Pak Patrialis Akbar. Saya hadir sama Pak Arief (Ketua) MK," kata Tjahjo terpisah.
Pada September 2017, Patrialis divonis 8 tahun penjara karena terbukti menerima USD 10 ribu dari pengusaha Basuki Hariman. Uang digunakan Patrialis untuk biaya umrah.
Patrialis Akbar menerima dihukum 8 tahun penjara, di bawah tuntutan 12,5 tahun penjara. KPK juga menerima putusan tersebut dan tidak banding. Alhasil, putusan itu berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Patrialis kemudian dieksekusi ke Lapas Sukamiskin dan menghuninya hingga sekarang. (imk/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini