Alasan Terpidana Korupsi Simulator SIM Budi Susanto Ajukan PK

Alasan Terpidana Korupsi Simulator SIM Budi Susanto Ajukan PK

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 05 Sep 2018 14:18 WIB
Sidang PK terpidana kasus korupsi simulator SIM Budi Susanto/Foto: Yulida M-detikcom
Jakarta - Eks Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pengadaan driving simulator di Korlantas Polri. PK diajukan karena adanya bukti baru atau novum.

"Alasan ada tiga novum, pertentangan antar putusan dan kekeliruan," kuasa hukum Budi, Samsul Huda, di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018).

Samsul menyebut proyek pengadaan simulator SIM itu bukan kerugian negara karena kini banyak kantor Samsat yang menggunakannya. Dia menyebut proyek tersebut justru menguntungkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kalau dulu mendasarkan karena laporan kerugian negara misalnya, kita bisa buktikan bahwa negara tidak rugi. Negara justru untung dengan alat uji itu, simulator, kan digunakan juga di Samsat-Samat seluruh Indonesia," kata Samsul.

Selain itu, pihak Budi Susanto menggunakan pernyataan Hakim Agung Muhammad Asikin yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan kasasi. Dalam putusan kasasi itu, Hakim Agung Asikin menyatakan tak ada rincian kerugian negara.




"Jadi Pak Muhammad Asikin menyampaikan di putusannya itu bahwa rincian kerugian negara tidak mampu dibuktikan, perolehan yang nyata yang diperoleh oleh terdakwa saat itu tidak diuraikan secara nyata. Oleh karena itu jadi dianggap sebagai asumsi semata. Ini sebagai pintu masuk kita berdasarkan bukti-bukti yang akan kami sampaikan," imbuhnya.

Samsul juga menggunakan putusan yang dianggap saling bertentangan antar satu dengan yang lainnya yakni Djoko Susilo dan Sukotjo Bambang.

"Di perkara lain (ada pertentangan) yang satu peristiwa hukum, Djoko Susilo, Sukotjo Bambang itu ternyata tidak dipertimbangan. Oleh karena itu hal-hal itu harus diperhatikan Hakim Agung oleh yang memeriksa perkara ini ditingkat PK," ujarnya.

Sementara itu Budi mengatakan alasannya mengajukan PK untuk mencari keadilan.

"Saya hanya mencari keadilan saya merasa pengadilan negeri, pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung tidak mendapat keadilan," kata Budi.

Perusahaan milik Budi merupakan pemenang tender proyek simulator SIM. Dalam pelaksanaannya, PT CMMA kemudian menunjuk perusahaan lain yakni PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) sebagai subkontraktor rekanan dalam proyek tersebut.

Pada tahun 2014, Budi Susanto divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Budi terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek simulator SIM roda dua dan roda empat. Selain itu, Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17, 1 miliar.

Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menambah vonis Budi Susanto menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Biaya uang pengganti kepada rekanan eks Kakorlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo ini juga bertambah menjadi Rp 88,4 miliar. Putusan ini diketok 13 Oktober 2014.



Saksikan juga video 'Anas Urbaningrum Minta Hakim Kabulkan PK atas Dasar Ini':

[Gambas:Video 20detik]

Alasan Terpidana Korupsi Simulator SIM Budi Susanto Ajukan PK
(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads