Giliran Budi Susanto Terpidana Kasus Simulator SIM Ajukan PK

Giliran Budi Susanto Terpidana Kasus Simulator SIM Ajukan PK

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 04 Sep 2018 19:30 WIB
Ilustrasi KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Koruptor yang mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap perkaranya yang diusut KPK saat ini bertambah. Kali ini, eks Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto yang terjerat kasus pengadaan driving simulator di Korlantas Polri.

"Iya benar (Budi Susanto PK). Besok sidangnya," pejabat humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso, ketika dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (4/9/2018).

Diketahui, perusahaan milik Budi merupakan pemenang tender proyek simulator SIM. Dalam pelaksanaannya, PT CMMA kemudian menunjuk perusahaan lain yakni PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) sebagai subkontraktor rekanan dalam proyek tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tahun 2014, Budi Susanto divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Budi terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek simulator SIM roda dua dan roda empat. Selain itu, Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17, 1 miliar.




Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menambah vonis Budi Susanto menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Biaya uang pengganti kepada rekanan eks Kakorlantas Mabes Polri Irjen Djoko Susilo ini juga bertambah menjadi Rp 88,4 miliar. Putusan ini diketok 13 Oktober 2014.

Ketua majelis dalam sidang kasasi saat itu yaitu hakim Agung Artidjo Alkotsar dibantu hakim agung MS Lumme dan M Askin.

Sebelumnya, ada sepuluh narapidana yang sudah mengajukan permohonan PK di antaranya M Sanusi, Suryadharma Ali, Siti Fadilah, Jero Wacik, Anas Urbaningrum, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, Suroso Atmomartoyo, Ng Fenny, Raoul Adhitya Wiranatakusumah, dan Tafsir Nurchamid. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads