"Sekarang begini, saya katakan di situ praperadilan itu tak berguna lagi. Tidak ada, karena semua saksi katanya mengarah pada saya tapi sementara keterangan semua saksi itu saya nggak lihat. Hanya keberadaan mobil saya. Pada Jumat, dan hari Sabtu. Itu yang dipertanyakan," kata Merry Purba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/9/2018).
Dia mengaku dikorbankan dalam kasus ini. Merry berharap proses hukum kasus yang melibatkannya itu dilakukan terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan korbankan saya. Saya hanya punya pengharapan hanya kepada Yesus. Apalah yang saya alami, apalah yang saya derita ini dibandingkan penderitaan Tuhan Yesus yang disalibkan. Tolong jangan ditutupi ini semua, sama yang tadi, supaya terbuka ada misteri apa. Saya nggak berbuat kok bisa seperti itu," ucapnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Medan pada Selasa (28/8). Saat itu ada delapan orang yang diamankan KPK, termasuk empat hakim, yakni Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim PN Medan Sontan Merauke, dan hakim ad hoc Tipikor Medan Merry Purba.
Baca juga: Tangis Hakim Merry Purba Bantah Terima Suap |
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yakni Merry Purba dan panitera pengganti Helpandi sebagai tersangka yang diduga menerima suap. Sedangkan tersangka pemberi yakni pengusaha Tamin Sukardi dan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan.
Tamin diduga memberi total duit SGD 280 ribu ini terkait dengan vonis perkaranya di PN Medan pada Senin (27/8). Kasus Tamin di PN Medan itu disidangkan oleh Merry Purba. (haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini