"Untuk menunda rekapitulasi DPT nasional Pemilu 2019," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam rapat pleno terbuka penetapan DPT nasional di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2018).
Rekomendasi Bawaslu diputuskan berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu sebelumnya. Penundaan sebaiknya dilakukan karena Bawaslu masih menemukan data ganda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan adanya pemilih ganda berpotensi adanya penyalahgunaan hak pilih. Abhan meminta KPU kembali melakukan pengecekan data tersebut.
"Banyaknya jumlah pemilih yang tercatat lebih dari satu kali mengakibatkan inefisiensi biaya logistik dan penyalahgunaan hak pilih. Bawaslu meminta KPU untuk melakukan pencermatan kembali secara faktual terhadap data pemilih yang ganda paling lambat 30 hari," kata Abhan.
Menurutnya, Bawaslu akan kembali melakukan pencermatan berdasarkan data dan alamat pemilih. Nantinya Bawaslu akan menyampaikan hasil tersebut kepada KPU.
"Bawaslu juga akan melakukan pencermatan by name, by address di tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Hasilnya akan disampaikan paling lambat 14 hari sejak rekomendasi disampaikan," tuturnya.
Berdasarkan data KPU, saat ini tercatat jumlah DPT sebanyak 185.732.093 pemilih dan 805.075 TPS. Jumlah pemilih laki-laki 92.802.671 dan pemilih perempuan 92.929.422. (dwia/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini