MA Tegaskan Merek Pierre Cardin Milik Pengusaha Jakarta

MA Tegaskan Merek Pierre Cardin Milik Pengusaha Jakarta

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 05 Sep 2018 09:13 WIB
Foto: pierre cardin.com
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) perusahaan Prancis, Pierre Cardin. MA menegaskan merek itu adalah merek milik pengusaha lokal.

Kasus bermula saat Pierre Cardin melayangkan gugatan dari 59 reu du Faubourg Saint-Honore, Paris Prancis ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ia menunjuk pengacara Ludiyanto untuk menggugat pengusaha lokal, Alexander Satryo Wibowo yang memproduksi barang dengan merek yang sama.

Ludiyanto mendalilkan bahwa kliennya merupakan desainer yang dikenal dunia. Ketenarannya dimulai sejak 1950 dan pada 1954 membuat bubble dress dan women ready to wear untuk departemen sotre Printemps pada 1959.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pierre Cardin setelah itu melakukan tur ke Jepang dan pada 1971 menjadi perancang busana untuk Pakistan International Airlines. Ia juga menjadi pendesain pakaian nasional Filipina Barong Tagalog. Pierre Cardin kemudian meluncurkan produk parfum pada 1972 dan selama enam dekade berkiprah akhirnya mendapatkanSuperstar Award dari Fashion Group International.

Legalitas mereknya sudah didaftarkan di berbagai negara di belahan dunia seperti di Austalia, Brasil, Hong Kong, Jepang, Denmark, Korea, Italia, Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, Inggris, Indonesia dan kampung halamannya, Prancis. Khusus di Indonesia, merek Pierre Cardin diakui Kemenkum HAM dengan merek IDM000192198 tertanggal 2009 dan diperpanjang pada 2014.


Pierre Cardin dari Prancis kaget menemukan merek serupa di Indonesia untuk kelas yang sama yang diproduksi Alexander Satryo Wibowo. Tidak terima, Pierre Cardin Prancis menggugat Alexander Satryo Wibowo yang beralamat di Kayu Putih, Jakarta Timur.

Tapi apa daya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut pada 9 Juni 2015. Pierre Cardin asal Prancis tak terima dan mengajukan kasasi. Tapi kasasi itu ditolak MA.


Merasa lebih berhak, Pierre Cardin mengajukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan PK. Tapi apa kata MA?

"Menolak permohonan PK Pierre Cardin," putus MA sebagaimana dilansir website MA, Rabu (5/9/2018).

Duduk sebagai ketua majelis Soltoni Mohdally dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Panji Widagdo. Ketiganya menolak PK dengan alasan kasus itu pernah digugat pada tahun 1981 dan ditolak.

"Menurut hukum, penggugat tida diperbolehkan lagi untuk mengajukan gugatan ini," ujar majelis dengan bulat.


Simak Juga 'Google Bayar Denda Karena Chrome Langgar Paten':

[Gambas:Video 20detik]


MA Tegaskan Merek Pierre Cardin Milik Pengusaha Jakarta
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads