Dalam catatan detikcom, Selasa (27/12/2016), awal 2016 dibuka dengan lansiran putusan MA yang cukup mengejutkan tentang merek IKEA. MA memenangkan pengusaha Surabaya, PT Ratania Khatulistiwa, sebagai pemegang IKEA untuk kelas mebel. Adapun IKEA dari Swedia, yang sudah terkenal di berbagai penjuru dunia, harus mengakui sebaliknya.
Versi pengusaha asal Surabaya itu, IKEA miliknya merupakan kependekan dari Intan Khatulistiwa Esa Abadi atau disingkat IKEA. Intan sendiri merupakan akronim dari 'Industri Rotan'. Adapun IKEA asal Swedia adalah singkatan dari 4 kata, yaitu Ingvar, Kamprad, Elmatayd, dan Agunnaryd, sehingga disingkat IKEA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal itu, IKEA Alam Sutera di Tangerang tetap beroperasi sebagaimana biasa. Menurut PT Hero sebagai operator gerai furnitur IKEA di Indonesia, mereka tidak terpengaruh oleh putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
Ini Alasan MA Menangkan Pengusaha Surabaya Sebagai Pemilik IKEA
Kronologi Sengketa Merek IKEA Alam Sutera
Di tengah tahun, MA kembali membuat putusan yang cukup membingungkan, yaitu sengketa merek Gudang Garam vs Gudang Baru. Sebab, di kasus perdata, MA memutuskan Gudang Baru bukan jiplakan Gudang Garam, tapi di kasus pidana malah sebaliknya, yaitu Gudang Baru tetap dinyatakan hasil jiplakan dan pemilik Gudang Baru dipenjara 10 bulan.
Duduk sebagai ketua majelis adalah hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Sri Murwahyuni dan hakim agung Suhadi. Artidjo dan Sri menolak putusan kasasi perdata itu untuk dijadikan alasan membebaskan Ali.
"Bahwa putusan MA Nomor 162 K/Pdt.Sus.HKI/2014 baru ada setelah putusan pidana PN Kepanjen. Dengan demikian bukan novum," cetus Artidjo-Sri.
Ternyata putusan itu tidak bulat. Hakim agung Suhadi menentang Ali dipenjara karena baginya putusan kasasi perdata itu adalah novum dan menjadi salah satu dasar untuk dibebaskannya Ali dari hukuman pidana.
"Novum putusan kasasi menentukan pemohon PK (Ali Khosin) adalah sebagai pemilik merek dalam perkara a quo. Dengan demikian pemohon PK (Ali Khosin) adalah pemilik Gudang Baru dengan semua produknya, harus dilindungi hukum," cetus Suhadi.
Baca Juga:
Gudang Garam Vs Gudang Baru, Bukan Menjiplak Tapi Ali Tetap Dipenjara
Pada Agustus 2016, MA membuat putusan yang cukup mengagetkan soal sengketa merek BMW. Kala itu, mobil BMW menggugat baju BMW yang dibuat orang Jakarta. Hasilnya, MA menolak gugatan tersebut.
Alasannya, majelis beralasan berdasarkan rapat pleno Kamar Perdata yang dituangkan dalam SEMA Nomor 03/BUA.6/H.S/SP/XII/2015, telah disepakati bahwa gugatan pembatalan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya yang tidak sejenis, gugatan harus dinyatakan 'tidak diterima'.
Rapat pleno itu menggunakan argumen hukum bahwa hingga hari ini belum ada peraturan pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut dari Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Dalam kasus BMW ini, memang benar ada persamaan pada pokoknya antara BMW asal Jerman dan BMW milik Henrywo. Tetapi kedua merek itu bukan merek dalam satu jenis produk. BMW asal Jerman adalah produk otomotif, sedangkan BMW milik Henrywo adalah produk fashion.
"Berdasarkan rapat pleno tersebut, putusan-putusan MA terdahulu tentang merek yang sama untuk barang tidak sejenis tidak lagi dipedomani," putus majelis yang diketuai Prof Dr Takdir Rahmadi dengan anggota I Gusti Agung Sumantha dan Hamdi pada 11 Mei 2016.
Baca Juga:
Sengketa Merek, Mobil BMW Kalah Lawan Baju BMW dari Penjaringan
![]() |
Pada September 2016, dunia hukum juga gempar dengan putusan merek Pierre Cardin. MA menyatakan Pierre Cardin dimiliki warga Kayu Putih, Jakarta Timur, Alexander Satryo Wibowo. MA berdalih merek Alex memiliki pembeda dengan selalu mencantumkan kata-kata 'product by PT Gudang Rejeki' sebagai pembeda.
"Sehingga dengan demikian, menguatkan dasar pemikiran bahwa merek tersebut tidak mendompleng keterkenalan merek lain," ucap majelis yang terdiri atas Mahdi Soroinda Nasution dengan anggota hakim agung Nurul Elmiyah dan hakim agung Hamdi.
Baca Juga:
Begini Kisah Perjalanan Merek Pierre Cardin Jatuh ke Tangan Orang Jakarta (asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini