Pada akhirnya, pro dan kontra muncul. Menanggapi itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta agar polemik itu berakhir dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Nunggulah MA. Kan mereka sudah bilang nunggu MA," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pemerintah meminta MA mempercepat putusan gugatan PKPU yang mengatur larangan mantan koruptor nyaleg. Pemerintah tak ingin tahapan pemilu terganggu karena persoalan pencalegan.
"Sudah ada kesepakatan dari perbincangan tadi. Pada akhirnya semua pihak akan meminta ke Mahkamah Agung untuk melakukan percepatan putusan terhadap permintaan untuk dapat memutuskan apakah keputusan KPU (lewat) PKPU itu ditolak atau dibenarkan. Kuncinya di MA," kata Menko Polhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).
Kesepakatan diambil dalam rapat yang dihadiri Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua DKPP Harjono, dan eks Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. (nvl/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini