"Partai Golkar tetap konsisten untuk tidak memasukkan caleg yang berstatus mantan narapidana korupsi dan mendukung langkah-langkah KPU terhadap upaya mewujudkan parlemen baru yang bersih dan berwibawa," ucap Ketua Dewan Pakar Agung Laksono kepada wartawan di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/9/2018).
Pernyataan itu adalah pernyataan resmi Dewan Pakar Partai Golkar setelah melaksanakan Pleno XIX. Keputusan ini akan diberikan kepada DPP Partai Golkar sebagai saran dan ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sikap kita menolak daftar diisi dengan orang yang bekas narapidana korupsi. Aceh dan Jawa tengah sudah mundur," ucap Agung.
Selain masalah pencalonan, Golkar menilai kader yang tersangkut kasus korupsi tidak mencerminkan Golkar partai koruptor. Kasus itu adalah kasus pribadi.
"Terkait kasus-kasus hukum yang menimpa beberapa kader Golkar, maka sesuai dengan tagline Partai Golkar, 'bersih, bangkit, maju, menang', Dewan Pakar meminta semua pihak untuk hormati proses hukum," ucap Agung.
"Dalam pandangan Partai Golkar, hal demikian itu adalah kasus individu dan bukan kasus Partai Golkar sebagai institusi partai politik," ucap Agung.
Agung pun meminta seluruh kader Golkar tetap bersatu menghadapi Pemilu 2019. Hal ini untuk mencapai target Golkar meraih 110 dari 575 kursi DPR dan memenangkan pasangan Joko Widodo-Mar'uf Amin sebagai presiden dan wakil presiden.
"Menghimbau kepada seluruh jajaran Partai Golkar, menjaga solidaritas, dan kekompakan seluruh jajaran Partai Golkar, dalam satu visi, dan misi, langkah, dan gerakan untuk memenangkan, Partai Golkar dalam Pilpres dan Pileg 2019," ucap Agung. (aik/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini