Namanya Belum Masuk Daftar Caleg, M Taufik Ancam Gugat KPU DKI

Namanya Belum Masuk Daftar Caleg, M Taufik Ancam Gugat KPU DKI

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Selasa, 04 Sep 2018 17:14 WIB
Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Ketua DPD Gerinda DKI M Taufik akan menggugat KPUD DKI bila rekomendasi Bawaslu tidak dijalankan. Taufik meminta KPUD DKI segera memasukkan namanya ke daftar caleg sementara (DCS) karena dinilai sudah sesuai dengan aturan.

"Saya tinggal tunggu sampai besok, kan tiga hari (sejak keputusan Bawaslu). Habis itu saya akan gugat ke DKPP. Kalaupun saya gugat perdata, saya gugat pidana juga (komisioner KPUD)," kata Taufik di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).


Taufik mengatakan komisioner KPUD telah melanggar aturan. Dia menyayangkan KPUD menerbitkan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi maju jadi caleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bentuk aroganisme lembaga. Dia dua kali dong melanggar undang-undang. Di undang-undang itu, keputusan Bawaslu itu wajib dilaksanakan," ujar Taufik.


Sebelumnya, KPUD DKI Jakarta menunda pelaksanaan keputusan Bawaslu DKI yang meloloskan Taufik sebagai calon anggota legislatif. KPUD DKI menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Agung terkait uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

"Sudah ada surat edaran KPU RI, kami diminta menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi MA terhadap PKPU 20 Tahun 2018," ujar Ketua KPUD DKI Betty Epsilon Idroos saat dihubungi, Senin (3/9). (fdu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads