"Saya tinggal tunggu sampai besok, kan tiga hari (sejak keputusan Bawaslu). Habis itu saya akan gugat ke DKPP. Kalaupun saya gugat perdata, saya gugat pidana juga (komisioner KPUD)," kata Taufik di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).
Taufik mengatakan komisioner KPUD telah melanggar aturan. Dia menyayangkan KPUD menerbitkan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi maju jadi caleg.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPUD DKI Jakarta menunda pelaksanaan keputusan Bawaslu DKI yang meloloskan Taufik sebagai calon anggota legislatif. KPUD DKI menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Agung terkait uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
"Sudah ada surat edaran KPU RI, kami diminta menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi MA terhadap PKPU 20 Tahun 2018," ujar Ketua KPUD DKI Betty Epsilon Idroos saat dihubungi, Senin (3/9). (fdu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini