Hal itu diketahui lewat surat tertanggal 1 Mei 2018. Namun surat itu baru beredar beberapa hari terakhir.
"Surat itu betul, bukan hoax. Asli tanda tangan saya," kata Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto saat dihubungi, Selasa (4/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dijelaskan, Roy Suryo diminta mengembalikan barang milik negara yang masih tercatat sebagai barang milik Kemenpora agar dapat diinventarisasi.
Surat ke Roy Suryo ini menindaklanjuti pemeriksaan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hasilnya menemukan ada 3.226 unit barang yang belum dikembalikan.
"Poinnya adalah itu sebagai tindak lanjut pemeriksaan BPK," tegas Gatot.
Surat tertanggal 1 Mei 2018 itu disebut Gatot merupakan surat ketiga setelah Menpora Imam Nahrawi juga menyurati Roy Suryo pada akhir 2014 dan 2015. Roy saat itu merespons surat Menpora dengan melakukan pengembalian barang.
"Sudah ada yang dikembalikan tahun 2016 sebanyak (senilai) Rp 500 juta, sekarang barangnya ada di gudang kami. Tapi sisanya belum, makanya masih muncul di temuan BPK," sebut Gatot.
Saksikan juga video 'Isi Pertemuan SBY-Wiranto, Ada Ajakan Dukung Jokowi':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini