Dilaporkan Soal Putusan Dugaan Mahar Rp 1 T, Bawaslu: Kita Buktikan

Dilaporkan Soal Putusan Dugaan Mahar Rp 1 T, Bawaslu: Kita Buktikan

Mochamad Zhacky - detikNews
Selasa, 04 Sep 2018 08:41 WIB
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo. (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Bawaslu RI menegaskan putusan dugaan mahar Rp 1 triliun Sandiaga Uno diambil berdasarkan aturan yang berlaku. Hal itu disampaikan untuk menanggapi laporan Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Bagi kami, kami sudah melakukan apa yang menjadi kewenangan Bawaslu. Kedua, kami sudah melakukan pemeriksaan sesuai tata cara dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 27 Tahun 2018," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dimintai tanggapan detikcom, Senin (3/9/2018) malam.


Ratna sendiri tak mempersoalkan laporan Fiber ke DKPP. Dia pun meyakini Bawaslu bisa membuktikan mahar Rp 1 triliun Sandiaga hanya sebatas dugaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kemudian ada pihak-pihak yang merasa keberatan, ya, kita buktikan di DKPP," tegas Ratna.

Fiber melaporkan Bawaslu ke DKPP karena menduga ada pelanggaran kode etik dalam pengusutan dugaan mahar Rp 1 triliun yang dilakukan Sandiaga. Menurut Fiber, apa yang dilakukan Bawaslu tidak transparan.


"Dalam pengambilan keputusannya kami menduga tidak dilakukan dengan cara transparan. Kami menilai Bawaslu mengambil putusan itu tidak berdasarkan seluruh keterangan dalam perkara ini. Kita melihat Bawaslu hanya fokus pada keterangan pelapornya saja beserta saksinya, tetapi terlapor sampai hari ini tidak diperiksa," ujar kuasa hukum Fiber, Muhammad Zakir Rasyidin usai melaporkan, di Kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/9).

Bawaslu sendiri menyatakan dugaan mahar Rp 1 triliun yang dilakukan Sandiaga tak bisa dibuktikan. Putusan ini diambil karena Bawaslu tak dapat mendengar keterangan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief selaku saksi kunci.

"Dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8).


Simak Juga 'Sandi Apresiasi Bawaslu Tak Bisa Buktikan Soal Dugaan Mahar Rp 1 T':

[Gambas:Video 20detik]

Dilaporkan Soal Putusan Dugaan Mahar Rp 1 T, Bawaslu: Kita Buktikan
(zak/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads