KPK Harap Anggota DPRD Malang yang Jadi Tersangka Segera Diganti

KPK Harap Anggota DPRD Malang yang Jadi Tersangka Segera Diganti

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 03 Sep 2018 18:58 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -
KPK telah menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Atas hal itu, KPK berharap partai politik segera melakukan penggantian terhadap para tersangka itu.

"Dalam hal ini kita harapkan, karena ini sudah menjadi tersangka, idealnya sih masing-masing partai mungkin harus menyiapkan PAW (pergantian antarwaktu). Tapi itu bukan urusan kita, tidak menjadi kewenangan KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kota Malang tahun 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Semua yang diumumkan, ini adalah terkait dengan persetujuan penetapan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Kota Malang tahun 2015. Belum ada ke arah yang lain. Masih satu rangkaian," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Mereka diduga menerima duit Rp 12,5-50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton, yang juga telah menjadi tersangka.
(haf/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads