"Fakta-fakta persidangan tidak terungkap kesalahan terdakwa. Jaksa hanya mengulang apa yang tertera dalam dakwaan," kata Yusril, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2018).
Yusril mengatakan jaksa dalam tuntutannya tidak dapat menuturkan kapan tindak pidana itu terjadi. Sebab menurutnya kasus tersebut sudah selesai karena Syafruddin telah menyerahkan tanggungjawabnya selaku Ketua BPPN kepada Menteri Keuangan sekaligus menyerahkan hak tagih Rp 4,8 triliun petani tambak pada tahun 2004 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pleidoi. Yusril mengatakan pleidoi akan dibacakan terpisah antara pengacara dan terdakwa Syafruddin.
Dalam perkara ini Syafruddin dituntut hukuman 15 tahun penjara. Ia dituntut melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak Juga 'Kasus BLBI, Eks Kepala BPPN Syafruddin Dituntut 15 Tahun Bui':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini