Eks Ketua BPPN Dituntut 15 Tahun Bui, Pengacara: Jaksa Ulang Dakwaan

Eks Ketua BPPN Dituntut 15 Tahun Bui, Pengacara: Jaksa Ulang Dakwaan

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 03 Sep 2018 18:05 WIB
Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara terdakwa BLBI (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Eks Ketua BPPN Syafruddin Asrsyad Temenggung dituntut 15 tahun penjara dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada obligor BDNI. Pengacara terdakwa, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan jaksa hanya mengulang dakwaan, tidak bisa membuktikan perbuatan pidana.

"Fakta-fakta persidangan tidak terungkap kesalahan terdakwa. Jaksa hanya mengulang apa yang tertera dalam dakwaan," kata Yusril, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2018).


Yusril mengatakan jaksa dalam tuntutannya tidak dapat menuturkan kapan tindak pidana itu terjadi. Sebab menurutnya kasus tersebut sudah selesai karena Syafruddin telah menyerahkan tanggungjawabnya selaku Ketua BPPN kepada Menteri Keuangan sekaligus menyerahkan hak tagih Rp 4,8 triliun petani tambak pada tahun 2004 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Syafruddin sudah serahkan seluruh tanggung jawab BPPN ke Menteri Keuangan tahun 2004 dan penyerahan hak tagih Rp 4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin Dipasena. Dengan diserahkan tanggung jawab Syafruddin selesai. Tiga tahun kemudian utang petani tambak dijual Dipasena dengan persetujuan Menkeu Sri Mulyani, SBY dan auditor BPK melakukan audit kerugian negara terjadi pada 2007," ujar Yusril.


Nantinya sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pleidoi. Yusril mengatakan pleidoi akan dibacakan terpisah antara pengacara dan terdakwa Syafruddin.

Dalam perkara ini Syafruddin dituntut hukuman 15 tahun penjara. Ia dituntut melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Simak Juga 'Kasus BLBI, Eks Kepala BPPN Syafruddin Dituntut 15 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]


Eks Kepala BPPN Dituntut 15 Tahun Bui, Pengacara: Jaksa Ulang Dakwaan
(yld/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads