"Bahwa terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Kepala BPPN periode 2002-2004 telah didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Kuntjoro Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim. Penuntut umum berkesimpulan unsur tersebut telah terpenuhi dan terbukti berdasarkan fakta hukum dan analisis," kata JPU KPK, Amir Nurdianto, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).
Saat menjabat, Dorodjatun mengeluarkan surat keputusan terkait pengalihan aset piutang petambak udang PT Darmadja Citra Dipasena (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) dari Divisi Litigasi ke Divisi Program Penjualan Aset Manajemen Kredit (AMK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun keputusan Dorodjatun berbeda dengan SK KKSK pada tahun 2000 saat Kwik Kian Gie menjabat. Kwik berpendapat utang petambak tidak layak tagih, maka Sjamsul Nursalim bertanggung jawab sebagai pemilik dua perusahaan itu.
Namun, dalam pelaksanaannya, Sjamsul tidak bersikap kooperatif dalam penyelesaian utang petambak. Sementara itu, Dorojadtun dalam keputusannya mengubah status Sjamsul yang sebelumnya tidak kooperatif menjadi kooperatif.
"Perbuatan terdakwa dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti telah mengalihkan aset piutang petambak udang atau obligor dari Divisi Litigasi ke Divisi Penjualan Aset AMK berarti telah mengubah status Sjamsul Nursalim yang sebelumnya obligor tidak koperatif menjadi obligor yang kooperatif, padahal sebelumnya Sjamsul Nursalim beberapa kali menolak dan tidak mau melaksanakan SK KKSK terkait unsustainable debt petambak udang," kata Amir.
Selain itu, jaksa menilai Syafruddin dan Dorodjatun telah mengetahui bahwa utang petambak PT DCD dan PT WM adalah kredit macet. Akan tetapi hal itu tidak dilaporkan dalam perjanjian master of settlement and acquisition agreement (MSAA).
"Bahwa terdakwa dan Dorojatun Kuntjoro-Jakti mengetahui piutang petambak udang yang digunakan Sjamsul Nursalim aset pembayaran atau kewajibannya yang diperjanjikan di MSAA adalah macet. Oleh karena itu, Sjamsul Nursalim dianggap misrepresentatif," imbuh Amir.
Dalam perkara, ini Syafruddin dituntut hukuman 15 tahun penjara. Ia dituntut melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Juga 'Kasus BLBI, Eks Ketua BPPN Syafruddin Dituntut 15 Tahun Bui':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini