"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
Mereka diduga menerima suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 dari Anton. Selain itu, ke-22 orang tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga menerima fee masing-masing Rp 12,5 - Rp 50 juta dari Moch Anton," ucap Basaria.
Atas perbuatan tersebut, 22 anggota DPRD Malang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayau (1) ke 1 KUHP.
Simak Juga 'KPK Minta Pebisnis Setop Gratifikasi':
(haf/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini