"Berdasarkan catatan kami, ada 6 orang caleg mantan koruptor. Dua mengajukan sengketa di Bawaslu Banten, Pandeglang, dan dua di Cilegon. Kami mohon Bawaslu menolak permohonan tersebut," kata Koordinator Banten Bersih Gufroni saat mediasi dengan Bawaslu Banten di Serang, Senin (3/9/2019).
Ia meminta Bawaslu tidak memberikan kesempatan pada 6 caleg tersebut. Dan meminta agar lembaga pengawas Pemilu ini jadi pembela koruptor. Keenam caleg tersebut menurutnya adalah Desy Yusandy dan Agus Randil, Heri Baelani, Dede Widarso dari Golkar, Jhoni Hasibuan dari Partai Demokrat dan Bahri Samsu dari PAN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih mengatakan, saat ini pengawas pemilu di daerahnya memang melakukan sidang gugatan atas permohonan caleg eks napi koruptor. Khusus untuk daerah Cilegon, permohonan tersebut sudah dikabulkan dan dinyatakan lolos.
"Yang Cilegon sudah diputuskan tadi,"ujarnya.
Empat gugatan lain yaitu di Pandeglang atas penggugat Heri Baelani dan Dede Widarso akan dibacakan pada 6 September mendatang. Sedangkan sisanya, yaitu penggugat dari Desy Yusandi dan Agus Randil masih dalam proses pembahasan.
Dalam memutus gugatan ini, Bawaslu menurut Didih akan berpegang pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu juga menerima masukan aspirasi dari masyarakat atas adanya gugatan eks napi koruptor maju sebagai caleg.
"Kami berhadap semua masyrakat bisa memberikan aspirasi. Dalam pertimbangannya kami akan mengacu pada aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Simak Juga 'KPU Menentang Bawaslu Soal Bacaleg Eks Koruptor Nyaleg':