"Iya penyidik juga mengajukan pencegahan, hari ini rencana dikirim ke imigrasi untuk kedua orang tersebut NMI maupun HP," kata Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Senin (3/9/2018).
Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri demi kepentingan proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai tersangka untuk keduanya. Keduanya dijadwalkan diperiksa pada pekan ini.
"Kami jadwalkan minggu ini untuk dilakukan pemeriksaan kepada keduanya, ada yang dijadwalkan Hari Rabu dan ada yang dijadwalkan Hari Kamis," ujarnya.
Polisi berharap agar keduanya memenuhi panggilan tersebut.
"Nanti tentunya kami akan menunggu apakah panggilan yang sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan akan memenuhi panggilan atau tidak," lanjutnya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pelabaran Jalan Nangka, Tapos, Depok tahun 2015. Pembebasan lahan untuk pelebaran yang seharusnya diwajibkan ke pengembang apartemen, justru dibayar menggunakan APBD Tahun Anggaran 2015.
Sejumlah lahan di Jalan Nangka dibebaskan, karena di sekitar lokasi akan dibangun apartemen. Nur Mahmudi yang saat itu menjadi Wali Kota menanda tangani perizinan pembebasan lahan yang diajukan oleh pengembang.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini