"Terhadap MNI dan HP sudah dikirim panggilan sebagai tersangka dan dijadwalkan pemeriksaan pada minggu ini," kata Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto dalam keterangan kepada detikcom, Senin (3/9/2018).
Sampai siang ini, Nur Mahmudi dan Hary belum tampak hadir di Polresta Depok. Didik mengatakan pihaknya akan menyiapkan panggilan kedua jika keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dipanggil (lagi)," ujarnya.
Didik mengatakan panggilan terhadap keduanya sebagai tersangka merupakan yang pertama. Polisi sebelumnya memeriksa keduanya sebagai saksi dalam kasus itu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 20 September 2018. Setelah penetapan tersangka, keduanya tidak ditahan.
"Ya, ada mekanismenya. Kan kemarin baru gelar untuk penetapan status tersangka dulu, baru pemeriksaan," tuturnya.
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini