Juru bicara panitia Jalan Sehat Umat Islam dan Warga Solo, Endro Sudarsono, menegaskan panitia hanya wajib mengirim surat pemberitahuan. Ini sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Sesuai UU No 9 Tahun 1998, kami hanya berkewajiban memberikan surat pemberitahuan. Itu sudah kami kirim ke Polsek hingga Polda Jateng. Acara-acara sebelumnya kami juga hanya surat pemberitahuan, tapi bisa jalan," kata Endro, Senin (3/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun polisi menyampaikan bahwa panitia harus mengajukan izin terlebih dahulu. Pengajuan izin berdasarkan PP No 60 Tahun 2017 tentang Izin Keramaian, Kegiatan Masyarakat dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
"PP itu kan untuk kegiatan politik. Kalau acara seperti ini tidak perlu," sergah Endro melanjutkan.
Sementara itu, Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, menjelaskan bahwa PP No 60 Tahun 2017 bukan hanya untuk kegiatan politik. Namun regulasi tersebut berlaku untuk seluruh kegiatan yang membuat keramaian.
"Peraturan itu untuk semua kegiatan yang menimbulkan keramaian. Katanya kan yang akan hadir ada seribuan orang," kata Andy.
Apalagi, lanjut Andy, acara tersebut berpotensi menimbulkan gesekan. Sebab saat ini sudah muncul penolakan dari masyarakat yang tidak menginginkan acara itu.
"Kalau sudah ada penolakan artinya ada potensi terjadinya benturan. Belum lagi ada potensi kemacetan lalu lintas," pungkasnya.
Adapun jalan sehat digelar dalam rangka Hari Olahraga Nasional (Haornas) 9 September 2018. Selain jalan sehat, panitia juga mengadakan tausiyah dan bagi-bagi hadiah hadir.
Para peserta nantinya juga akan menyampaikan aspirasi atau kritikan kepada pemerintah. Antara lain mengenai mahalnya harga BBM dan tarif listrik.
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini