"Iya hari ini tuntutan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Kiki Ahmad Yani, saat dihubungi, Senin (3/9/2018).
Sidang bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat. Sidang tuntutan diagendakan pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi yaitu memperkaya Sjamsul Nursalim sejumlah Rp 4.580.000.000.000, yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara Rp 4.580.000.000.000," ujar jaksa KPK Haerudin saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/5/2018).
Perbuatan itu disebut jaksa KPK dilakukan Syafruddin bersama Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S Nursalim, serta Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Jaksa menyebut Syafruddin menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira serta surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya yang seolah-olah piutang lancar atau misrepresentasi.
Dalam kasus ini, Syafruddin diancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (yld/jbr)