"Penghinaan kepada Jokowi intinya perkataannya tidak pantas, artinya dia menyampaikan tidak layak, dia berani dia segala macamlah," kata Ketua Tim Satgas Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo di RS Polri, Kramat Jati, Jumat (3/11/2017).
Susatyo mengatakan tersangka mem-posting penghinaan tersebut berupa video di akun media sosialnya. Susatyo menyebut, selain Presiden Jokowi, TG menghina artis Ayu Ting Ting dan sejumlah kelompok lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau artis, ada Ayu Ting Ting, lalu kepada kelompok lain, sehingga karena itu delik aduan kami masih menunggu laporan," kata Susatyo.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran konten pornografi di media sosial. Konten pornografi tersebut berupa posting-an dan ajakan untuk melakukan hubungan sesama jenis.
Ketua Tim Satgas Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo mengatakan tersangka berinisial TG (22) itu ditangkap di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, pukul 19.30 WIB, Selasa (31/10). TG merupakan pemilik akun Facebook dan Instagram atas nama yang sama.
"Akun ini kita monitoring bahwa mendistribusikan konten-konten yang dilarang UU ITE," kata Susatyo dalam kesempatan yang sama. (ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini