"Barangkali pemahamannya adalah karena belum masa kampanye maka dimanfaatkan. Tetapi kan dari sisi aturan umumnya kampus itu kan harus steril dari kegiatan politik yang partisan," kata Arsul di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/9/2018).
Asrul mengatakan, jika agenda mendatangi kampus itu agenda politik, kubu yang berkompetisi harus sama-sama hadir. Itu pun untuk melakukan dialog atau diskusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai tindakan itu belum bisa disebut sebagai pelanggaran pemilu. Namun bisa jadi tindakan itu menyalahi aturan di luar aturan pemilu.
"Kalau dari sisi aturan, belum bisa ditarik kesimpulan melanggar atau tidak melanggar, itu kalaupun mau disorot pelanggaran atau tidak, bukan dari sisi aturan kepemiluan, tapi dari sisi aturan lain, misalnya tentang undang-undang pendidikan tinggi atau aturan internal Menristek Dikti," tuturnya. (abw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini