"Kami hormati putusan, apapun putusannya kami hormati," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).
Ia menyarankan jika bos First Travel Andika dan Anniesa tak terima terhadap putusan itu, maka keduanya bisa mengajukan upaya hukum kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu ia menyebut tidak akan mengomentari putusan tersebut. Ia khawatir jika ditanggapi akan membuat hakim tingkat selanjutnya terpengaruh.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak banding Andika-Anniesa Hasibuan dalam kasus pencucian uang jemaah umrah. Keduanya tetap divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara dalam kasus First Travel.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Depok No 83/Pid.B/2018/PN.Dpk, tanggal 30 Mei 2018, yang dimintakan banding tersebut," demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (27/8/2018).
Berikut daftar hukumannya:
Andika Surachman
1. Penjara selama 20 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.
Ini Daftar Vonis Anniesa dkk Pencuci Uang Jemaah Rp 905 M
Anniesa Hasibuan
1. Penjara selama 18 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.
Kiki Hasibuan
1. Penjara 15 tahun.
2. Denda Rp 5 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 6 bulan kurungan. (yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini