"Saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan-tahapan yang ada," kata Idrus sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).
"Juga saya tahu, setelah jadi saksi, saksi jadi tersangka, pasti ada penahanan. Dan saya sudah katakan, semua saya ikuti tahapan-tahapan ini dan semua saya hormati semua," imbuh Idrus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar aja pelan-pelan. Ini ada tahapannya. Tidak boleh kita menceritakan yang belum sampai pada tahapan-tahapan yang ada," kata Idrus.
Idrus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui dan memiliki andil dalam penerimaan uang oleh Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Menurut KPK, Eni--yang saat ditangkap menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR--menerima uang dari Kotjo.
Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang disebut tergabung dalam konsorsium yang bakal menggarap proyek PLTU Riau-1. Eni disebut KPK menerima Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar sekitar Maret dan Juni 2018.
Uang itu merupakan bagian dari USD 1,5 juta yang disebut KPK dijanjikan Kotjo pada Eni. Janji serupa juga disebut KPK diterima Idrus. Selain itu, Idrus diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1.
Tonton juga 'Idrus Marham Berompi Oranye di Jumat Keramat!':
(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini