"Ya memang dari awal kita yakin hal itu karena kami tahu persis apa yang terjadi sesungguhnya," ujar Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mujahid kepada detikcom, Jumat (31/8/2018).
Bukan tanpa sebab keyakinan tersebut. Sodik mengatakan sejak awal aturan PKPU terkait larangan eks koruptor nyaleg itu memang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sodik juga mengatakan, dengan diloloskannya Taufik menjadi caleg, selesai sudah persoalan larangan eks koruptor nyaleg yang mengganjal partainya.
"Dengan beresnya masalah soal ini, sudah beres, maka mari kita semua fokus kepada pilpres yang masa kampanyenya akan mulai September," katanya.
Seperti diketahui, ada 3 mantan narapidana korupsi yang diloloskan Panwaslu atau Bawaslu menjadi bakal caleg DPRD dan bakal calon anggota DPD, yaitu dari Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Utara, dan Aceh. Kemudian, jumlah itu bertambah 2 dari Parepare dan Rembang. Kelima mantan narapidana korupsi ini lolos karena keputusan Bawaslu yang menyatakan pendaftarannya memenuhi syarat.
Terakhir, M Taufik, yang merupakan Ketua DPD Gerindra DKI, juga diloloskan untuk nyaleg atas keputusan Bawaslu. Keputusan-keputusan Bawaslu itu pun menjadi kontroversi.
Sebelumnya, Formappi mempertanyakan sikap Bawaslu mengabaikan PKPU, meski keputusannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menko Polhukam Wiranto pun mengatakan akan memanggil Bawaslu RI untuk meminta penjelasan.
"Dilihat dululah. Nanti dengan lembaga terkait saya panggil atau undang untuk kita rapatkan bersama, semangatnya bersama," kata Wiranto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/8). (mae/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini