MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Medan!

MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Medan!

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 31 Agu 2018 17:08 WIB
Foto: Marsudin-Wahyu (dok.pn)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mencopot Ketua PN Medan Dr Marsudin Naionggolan dan wakilnya, Wahyu Setyo Wibowo. Dua nama tersebut terjaring OTT KPK, meski belakangan dilepaskan karena tak cukup bukti.

Pencopotoan itu sebagaimana dilansir website MA, Jumat (31/8/2018). Keduanya dicopot dari jabatannya dan dinonpalukan sebagai hakim yustisial. Padahal, dalam hitungan hari, Marsudin akan dilantik menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar dan Wahyu menjadi Ketua PN Serang.


KPK sebelumnya menangkap 4 orang hakim yakni Merry Purba, Sontan Merauke Sinaga termasuk Marsudin dan Wahyu. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya Merry yang dijerat KPK sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merry bersama panitera pengganti PN Medan Helpandi diduga menerima suap dari Tamin Sukardi, seorang terdakwa yang perkaranya diadili Merry.


Merry duduk sebagai hakim anggota bersama Sontan dengan ketua majelis hakim Wahyu. Tamin diduga memberikan SGD 280 ribu atau sekitar Rp 3 miliar ke Merry untuk mempengaruhi putusan perkaranya.

KPK menetapkan Merry, Helpandi, dan Tamin serta orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan sebagai tersangka. (asp/rvk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads