Bawaslu Disebut Seperti Pahlawan Kesiangan bagi Koruptor Nyaleg

Bawaslu Disebut Seperti Pahlawan Kesiangan bagi Koruptor Nyaleg

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Jumat, 31 Agu 2018 15:26 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan narapidana korupsi diloloskan pencalonan legislatifnya oleh sejumlah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Alasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai 'atasan' Panwaslu yang menilai apa yang dilakukan itu sudah sesuai aturan tersebut menuai kritik.

"Keputusan Bawaslu meloloskan caleg yang sebelumnya sudah dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) oleh KPU karena bertentangan dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sangat memprihatinkan," ucap peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus dalam keterangan tertulis, Jumat (31/8/2018).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lucius mempertanyakan sikap Bawaslu yang mengabaikan PKPU tersebut, meski keputusannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, bagi Lucius, pertimbangan akal sehat dan moralitas seharusnya juga dikedepankan Bawaslu.

"Bawaslu itu merupakan pengawas untuk menjamin kualitas dan integritas pemilu. Pertimbangan itu yang seharusnya membuat Bawaslu bisa lebih melampaui kepatuhan butanya pada regulasi kepemiluan," ucap Lucius.

"Apakah dengan mengabaikan PKPU tersebut, lalu aturan lain dari PKPU juga bisa diabaikan begitu saja oleh Bawaslu?" imbuh Lucius.

Sikap Bawaslu itu, bagi Lucius, janggal. Apalagi, menurut Lucius, saat penyusunan PKPU Nomor 20 itu, Bawaslu turut dilibatkan sehingga seharusnya memahami.




"Bawaslu terkesan justru ingin tampil bak pahlawan kesiangan untuk para koruptor. Mereka seolah-olah tak peduli pada PKPU yang resmi, padahal mereka sudah diajak bermufakat dalam forum konsultasi bersama DPR dan pemerintah," kata Lucius.

Sebelumnya, ada 3 mantan narapidana korupsi yang diloloskan Panwaslu atau Bawaslu menjadi bakal caleg DPRD dan bakal calon anggota DPD, yaitu dari daerah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Utara, dan Aceh. Kemudian, jumlah itu bertambah 2 dari Parepare dan Rembang. Kelima mantan narapidana korupsi ini lolos karena keputusan Bawaslu yang menyatakan pendaftarannya memenuhi syarat. (mae/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads