"Keputusan Bawaslu meloloskan caleg yang sebelumnya sudah dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) oleh KPU karena bertentangan dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sangat memprihatinkan," ucap peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus dalam keterangan tertulis, Jumat (31/8/2018).
Baca juga: Bawaslu Didesak Coret Caleg Eks Napi Korupsi |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bawaslu itu merupakan pengawas untuk menjamin kualitas dan integritas pemilu. Pertimbangan itu yang seharusnya membuat Bawaslu bisa lebih melampaui kepatuhan butanya pada regulasi kepemiluan," ucap Lucius.
"Apakah dengan mengabaikan PKPU tersebut, lalu aturan lain dari PKPU juga bisa diabaikan begitu saja oleh Bawaslu?" imbuh Lucius.
Sikap Bawaslu itu, bagi Lucius, janggal. Apalagi, menurut Lucius, saat penyusunan PKPU Nomor 20 itu, Bawaslu turut dilibatkan sehingga seharusnya memahami.
"Bawaslu terkesan justru ingin tampil bak pahlawan kesiangan untuk para koruptor. Mereka seolah-olah tak peduli pada PKPU yang resmi, padahal mereka sudah diajak bermufakat dalam forum konsultasi bersama DPR dan pemerintah," kata Lucius.
Sebelumnya, ada 3 mantan narapidana korupsi yang diloloskan Panwaslu atau Bawaslu menjadi bakal caleg DPRD dan bakal calon anggota DPD, yaitu dari daerah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Utara, dan Aceh. Kemudian, jumlah itu bertambah 2 dari Parepare dan Rembang. Kelima mantan narapidana korupsi ini lolos karena keputusan Bawaslu yang menyatakan pendaftarannya memenuhi syarat. (mae/dhn)