"Baik kami dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk pemilu meminta medesak mereka mengkoreksi putusan yang terus keluar dari Bawaslu tingkat daerah terkait dengan permohonan dari caleg mantan koruptor," kata Hadar Nafis Gumay di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut kami ini sesuatu yang keliru sesuatu yang justru malah dapat merusak dari kualitas pemilu kita. Oleh karena itu, kami mendesak Bawaslu untuk melakukan koreksi terhadap putusan-putusan ini," ujarnya.
Menurutnya, Bawaslu harus memutuskan gugatan sesuai dengan peraturan KPU nomor 20 tentang pencalonan bacaleg. Sehingga menurutnya, Bawaslu tidak perlu menginterpretasikan bahwa peraturan itu tidak sesuai UU.
"Seharusnya Bawaslu itu memutuskan, merujuk pada peraturan yang berlaku dan yang berlaku itu termasuk PKPU tentang pencalonan nomor 14 dan 20 yang telah dikeluarkan dan diundangkan oleh pemerintah kita," kata Hadar.
"Jadi yang harus diawasi apakah pelaksanaan pemilu sesuai atau tidak dari peraturan tersebut, bukan kemudian menginterpretasikan bahwa peraturan itu tidak sesuai UU, apa yang ditetapkan KPU bertentangan dengan UU," sambungnya.
Sebelumnya, beberapa panwaslu daerah diketahui telah meloloskan bacaleg eks napi korupsi. Bacaleg ini mengajukan gugatan ke Bawaslu setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU dan tidak masuk dalam.
(ear/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini